Pertumbuhan rumah sakit terutama swasta sangat pesat apalagi di 2 tahun terakhir banyak sekali bermunculan rumah sakit baru. Menurut data GP Farmasi sampai awal 2008 ini, jumlah keseluruhan rumah sakit yang ada di Indonesia sekitar 1300 rumah sakit dengan berbagai klasifikasi (RSU milik pemerintah, RSU Swasta dan RS Khusus)
Pertumbuhan yang pesat ini berkorelasi dengan meningkatnya kebutuhan orang akan kesehatan yang baik dan semakin sadar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lengkap dan diharapkan dapat terjangkau semua lapisan masyarakat.
Tidak lupa rumah sakit meningkatkan kualitas pelayanan dengan mendapatkan sertifikat Akreditasi, pelaksanaan Total Quality Management, Performance measurement system, dan Audit Hospital. untuk tetap menjaga mutu pelayanan medis berstandar internasional.
Penanganan bisnis inipun bergeser menjadi profit centre oriented sehingga investor rumah sakit akan melakukan strategi agar mendulang keuntungan yang berlimpah.
Gambaran bisnis obat di Indonesia 2006-2007
TAHUN
SALES (dalam Rp Trilyun)
Growth
2006
26.5
2007
29
9.43%
Sumber GP Farmasi
Kontribusi penjualan obat di tiga sektor dalam bisnis Obat di Indonesia ; Rumah Sakit adalah 51% , 46% di Apotik dan sisanya 3 % melalui dispensing dokter (Apotik Panel yang berkerjasama dengan klinik atau praktek dokter)
Tahun 2007 penjualan obat di sektor rumah sakit mencapai Rp 15.Trilyun pertahun.
Atau dengan omset perbulan Rp 1.2 Trilyun ini
Tata Niaga Obat di RS.Swasta
Ada 5 hal yang baru dalam pola baru manajemen bisnis obat di rumah sakit swasta:
1.Standarisasi obat yang mengharuskan pihak farmasi membayar per produk dan kewajiban donasi obat.
Standarisasi obat atau Formarium pada awalnya adalah untuk mengatur peredaran obat dengan memberikan kebebasan farmasi untuk mempromosikan produk ke komite medik mengenai keunggulan obat agar masuk dalam komposisi obat formarium rumah sakit yaitu tiga jenis obat: satu obat original, dua produk me too dan satu obat generik.
Hal yang menonjol adalah sedikitnya penggunaan obat generik yang masuk standart, kemungkinan harga obat generik belum memenuhi skala ekonomis bagi rumah sakit swasta padahal termasuk obat esensial yang harus ada di setiap layanan kesehatan, sebagai gantinya rumah sakit mengganti obat sejenis yang bermerek yang harganya mahal.
Dengan keharusan membayar setiap obat bermerek maka menciptakan suatu pasar oligopoli karena mengedepankan farmasi yang bisa melakukan hal ini , padahal hampir semua prinsipal farmasi terbentur kode etik global yang mengharamkan cara ini.
2.Sistem Pembelian Group
Pemberian diskon oleh pihak farmasi biasanya berdasarkan kuantitas unit pembelian di sebuah rumah sakit.
semua rumah sakit yang menjadi group mendapat harga yang sama artinya diskon akan sama semua walaupun masing-masing group nilai pembeliannya berbeda-beda.
Sistim yang sangat menguntungkan karena berpatokan kepada diskon terbesar yang didapati oleh salah satu rumah sakit group yang pembelian besar dan menjadi discount di semua group yang dimiliki walau berada di propinsi yang berbeda.
3.Sistem pembelian obat dengan Konsinyasi
Beberapa rumah sakit bahkan rumah sakit pemerintahpun sudah menerapkan sistim ini.
pembelian konsinyasi ke distributor dengan jangka waktu pembayaran 60 hari dan setelah obat laku maka akan diproses pembayaran, jika tidak laku berhak meretur obat .
Jika distributor berberatan dengan konsinyasi, jangan harap prinsipal farmasi dapat mengembangkan pasarnya.
4.Kerjasama dengan Prinsipal farmasi dalam bentuk Kontrak obat dengan memberikan “advance discount” ke Rumah Sakit selama periode tertentu.
Hampir semua rumah sakit swasta sudah menjalankan “kontrak discount dibayar dimuka” ini, setiap pabrikan akan dipanggil oleh manajemen rumah sakit untuk melakukan kontrak obat selama satu tahun dengan membayar uang discount di muka/advance discount.
Menurut sumber dari beberapa rumah sakit terkemuka, system advance discount ini sebuah rumah sakit besar dapat menghimpun dana rata-rata minimal 2.5 milyar pertahun dari kontrak obat.
Dari tabel diatas dapat dilihat sebuah RS.Peluk menerima advance discount dari prinsipal A dan B total Rp 240 juta dengan perjanjian kesepakatan produk prinsipal A dan B akan dikontrak beli perbulan sebesar Rp 100 juta dan pertahuan Rp 1,2 M
5.Resep obat dari dokter rawat jalan terintegrasi langsung di Farmasi Rumah Sakit
Biasanya jika berobat di rumah sakit, pasien akan mendapat resep yang bebas ditebus apakah di rumah sakit tersebut atau di apotik dekat rumah pasien.
Sistim ini sudah dijalankan beberapa RS Swasta, dokter akan meresepkan obat dengan memberikan resep yang hanya bisa dibaca dengan “kode” oleh pihak rumah sakit saja, ada pula yang memberikan kartu setelah berobat untuk mengambil obat di farmasi RS.
tujuan utama memang mengkandangkan resep agar tidak keluar ke apotik disekitar, sungguh ironi bagi pasien berbiaya sendiri yang tentunya harga obat akan ahal disbanding beli di apotik dan juga bagi apotik-apotik diseputaran rumah sakit yang akan mengalami sepi resep pasien.
Dukungan Pemerintah
Trend RS Swasta di Indonesia yang mengekang kebebasan pihak farmasi untuk mengembangkan pasarnya sudah berjalan lama dihampir seluruh RS Swasta di Indonesia.
Bisnis RS Swasta memang hanya dikuasai oleh 5 obat branded saja yang bersedia untuk kerjasama dengan komite medik ditenggarai menganut system oligopoly.
Pasar globalisasi seharusnya memberikan kebebasan untuk bersaing sempurna tidak diterapkan.
Tujuan RS Swasta menerapkan pola ini untuk mendapakan keuntungan besar , dapat lebih cepat mengembangkan rumah sakitnya dan segera balik modal usaha / BEP.
Strategi bisnisnya tidak lagi melihat sebagai institusi kesehatan yang ada etika, nilai sosial & norma-norma pelayanan masyarakat.
praktek ini menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan harga obat lokal lebih mahal daripada obat produk luar. Sudah tentu biaya-biaya yang dikeluarkan produsen obat lokal dalam meloby untuk masuk pasar RS Swasta dibebankan ke konsumen yaitu pasien.
Sebetulnya aturan sudah tertulis pada nota kesepakatan antara IDI dengan GP Farmasi dalam tindakan pengobatan yang bebas tanpa kontrak dengan prinsipal tertentu untuk melegalkan pelaksanaan bisnis kesehatan tetapi bagai merapihkan benang kusut, sungguh sulit menerapkan pasar persaingan sehat di Rumah Sakit.
Dari aspek persaingan usaha yang tidak sehat ini, seyogyanya Pemerintah melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Menkeu, MenDag dan Menkes dapat melakukan kebijakan regulasi bisnis rumah sakit yang sehat dan tepat serta menghindari penggunaan obat merek tertentu dengan sistem kontrak dan mengupayakan melakukan etika bisnis yang sehat.
Pemerintah harus segera membenahi sistim tata niaga obat di sektor rumah sakit, jika tidak ada itikad baik maka otomatis industri obat akan amburadul.
Perlu sekali kebijakan publik yang dikeluarkan langsung oleh Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan/Perindustrian dan Menteri Kesehatan untuk pengaturan bisnis obat secara keseluruhan dan terutama di rumah sakit Indonesia yang berlandaskan Ekonomi Pancasila dengan fokus utama persaingan obat secara Pancasila di instansi rumah sakit sehingga menurunkan harga obat secara maksimal.
dalam mengawasi persaingan usaha ini apakah ada pelanggaran UU NO 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
pilihan baik juga untuk mendirikan Rumah Sakit di dekade ini, investasi yang ditanamkan dapat segera BEP dengan pembebanan ke pihak farmasi walaupun segelintir perusahaan farmasi dan rumah sakit pasti dapat untung.
Nah, siapa yang berminat membuka Rumah Sakit?
salam hangat,
DONORA
Pertumbuhan yang pesat ini berkorelasi dengan meningkatnya kebutuhan orang akan kesehatan yang baik dan semakin sadar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lengkap dan diharapkan dapat terjangkau semua lapisan masyarakat.
Tidak lupa rumah sakit meningkatkan kualitas pelayanan dengan mendapatkan sertifikat Akreditasi, pelaksanaan Total Quality Management, Performance measurement system, dan Audit Hospital. untuk tetap menjaga mutu pelayanan medis berstandar internasional.
Penanganan bisnis inipun bergeser menjadi profit centre oriented sehingga investor rumah sakit akan melakukan strategi agar mendulang keuntungan yang berlimpah.
Gambaran bisnis obat di Indonesia 2006-2007
TAHUN
SALES (dalam Rp Trilyun)
Growth
2006
26.5
2007
29
9.43%
Sumber GP Farmasi
Kontribusi penjualan obat di tiga sektor dalam bisnis Obat di Indonesia ; Rumah Sakit adalah 51% , 46% di Apotik dan sisanya 3 % melalui dispensing dokter (Apotik Panel yang berkerjasama dengan klinik atau praktek dokter)
Tahun 2007 penjualan obat di sektor rumah sakit mencapai Rp 15.Trilyun pertahun.
Atau dengan omset perbulan Rp 1.2 Trilyun ini
Tata Niaga Obat di RS.Swasta
Ada 5 hal yang baru dalam pola baru manajemen bisnis obat di rumah sakit swasta:
1.Standarisasi obat yang mengharuskan pihak farmasi membayar per produk dan kewajiban donasi obat.
Standarisasi obat atau Formarium pada awalnya adalah untuk mengatur peredaran obat dengan memberikan kebebasan farmasi untuk mempromosikan produk ke komite medik mengenai keunggulan obat agar masuk dalam komposisi obat formarium rumah sakit yaitu tiga jenis obat: satu obat original, dua produk me too dan satu obat generik.
Hal yang menonjol adalah sedikitnya penggunaan obat generik yang masuk standart, kemungkinan harga obat generik belum memenuhi skala ekonomis bagi rumah sakit swasta padahal termasuk obat esensial yang harus ada di setiap layanan kesehatan, sebagai gantinya rumah sakit mengganti obat sejenis yang bermerek yang harganya mahal.
Dengan keharusan membayar setiap obat bermerek maka menciptakan suatu pasar oligopoli karena mengedepankan farmasi yang bisa melakukan hal ini , padahal hampir semua prinsipal farmasi terbentur kode etik global yang mengharamkan cara ini.
2.Sistem Pembelian Group
Pemberian diskon oleh pihak farmasi biasanya berdasarkan kuantitas unit pembelian di sebuah rumah sakit.
semua rumah sakit yang menjadi group mendapat harga yang sama artinya diskon akan sama semua walaupun masing-masing group nilai pembeliannya berbeda-beda.
Sistim yang sangat menguntungkan karena berpatokan kepada diskon terbesar yang didapati oleh salah satu rumah sakit group yang pembelian besar dan menjadi discount di semua group yang dimiliki walau berada di propinsi yang berbeda.
3.Sistem pembelian obat dengan Konsinyasi
Beberapa rumah sakit bahkan rumah sakit pemerintahpun sudah menerapkan sistim ini.
pembelian konsinyasi ke distributor dengan jangka waktu pembayaran 60 hari dan setelah obat laku maka akan diproses pembayaran, jika tidak laku berhak meretur obat .
Jika distributor berberatan dengan konsinyasi, jangan harap prinsipal farmasi dapat mengembangkan pasarnya.
4.Kerjasama dengan Prinsipal farmasi dalam bentuk Kontrak obat dengan memberikan “advance discount” ke Rumah Sakit selama periode tertentu.
Hampir semua rumah sakit swasta sudah menjalankan “kontrak discount dibayar dimuka” ini, setiap pabrikan akan dipanggil oleh manajemen rumah sakit untuk melakukan kontrak obat selama satu tahun dengan membayar uang discount di muka/advance discount.
Menurut sumber dari beberapa rumah sakit terkemuka, system advance discount ini sebuah rumah sakit besar dapat menghimpun dana rata-rata minimal 2.5 milyar pertahun dari kontrak obat.
Dari tabel diatas dapat dilihat sebuah RS.Peluk menerima advance discount dari prinsipal A dan B total Rp 240 juta dengan perjanjian kesepakatan produk prinsipal A dan B akan dikontrak beli perbulan sebesar Rp 100 juta dan pertahuan Rp 1,2 M
5.Resep obat dari dokter rawat jalan terintegrasi langsung di Farmasi Rumah Sakit
Biasanya jika berobat di rumah sakit, pasien akan mendapat resep yang bebas ditebus apakah di rumah sakit tersebut atau di apotik dekat rumah pasien.
Sistim ini sudah dijalankan beberapa RS Swasta, dokter akan meresepkan obat dengan memberikan resep yang hanya bisa dibaca dengan “kode” oleh pihak rumah sakit saja, ada pula yang memberikan kartu setelah berobat untuk mengambil obat di farmasi RS.
tujuan utama memang mengkandangkan resep agar tidak keluar ke apotik disekitar, sungguh ironi bagi pasien berbiaya sendiri yang tentunya harga obat akan ahal disbanding beli di apotik dan juga bagi apotik-apotik diseputaran rumah sakit yang akan mengalami sepi resep pasien.
Dukungan Pemerintah
Trend RS Swasta di Indonesia yang mengekang kebebasan pihak farmasi untuk mengembangkan pasarnya sudah berjalan lama dihampir seluruh RS Swasta di Indonesia.
Bisnis RS Swasta memang hanya dikuasai oleh 5 obat branded saja yang bersedia untuk kerjasama dengan komite medik ditenggarai menganut system oligopoly.
Pasar globalisasi seharusnya memberikan kebebasan untuk bersaing sempurna tidak diterapkan.
Tujuan RS Swasta menerapkan pola ini untuk mendapakan keuntungan besar , dapat lebih cepat mengembangkan rumah sakitnya dan segera balik modal usaha / BEP.
Strategi bisnisnya tidak lagi melihat sebagai institusi kesehatan yang ada etika, nilai sosial & norma-norma pelayanan masyarakat.
praktek ini menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan harga obat lokal lebih mahal daripada obat produk luar. Sudah tentu biaya-biaya yang dikeluarkan produsen obat lokal dalam meloby untuk masuk pasar RS Swasta dibebankan ke konsumen yaitu pasien.
Sebetulnya aturan sudah tertulis pada nota kesepakatan antara IDI dengan GP Farmasi dalam tindakan pengobatan yang bebas tanpa kontrak dengan prinsipal tertentu untuk melegalkan pelaksanaan bisnis kesehatan tetapi bagai merapihkan benang kusut, sungguh sulit menerapkan pasar persaingan sehat di Rumah Sakit.
Dari aspek persaingan usaha yang tidak sehat ini, seyogyanya Pemerintah melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Menkeu, MenDag dan Menkes dapat melakukan kebijakan regulasi bisnis rumah sakit yang sehat dan tepat serta menghindari penggunaan obat merek tertentu dengan sistem kontrak dan mengupayakan melakukan etika bisnis yang sehat.
Pemerintah harus segera membenahi sistim tata niaga obat di sektor rumah sakit, jika tidak ada itikad baik maka otomatis industri obat akan amburadul.
Perlu sekali kebijakan publik yang dikeluarkan langsung oleh Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan/Perindustrian dan Menteri Kesehatan untuk pengaturan bisnis obat secara keseluruhan dan terutama di rumah sakit Indonesia yang berlandaskan Ekonomi Pancasila dengan fokus utama persaingan obat secara Pancasila di instansi rumah sakit sehingga menurunkan harga obat secara maksimal.
dalam mengawasi persaingan usaha ini apakah ada pelanggaran UU NO 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
pilihan baik juga untuk mendirikan Rumah Sakit di dekade ini, investasi yang ditanamkan dapat segera BEP dengan pembebanan ke pihak farmasi walaupun segelintir perusahaan farmasi dan rumah sakit pasti dapat untung.
Nah, siapa yang berminat membuka Rumah Sakit?
salam hangat,
DONORA