Selasa, 29 April 2008

TATA NIAGA OBAT DI RS SWASTA

Pertumbuhan rumah sakit terutama swasta sangat pesat apalagi di 2 tahun terakhir banyak sekali bermunculan rumah sakit baru. Menurut data GP Farmasi sampai awal 2008 ini, jumlah keseluruhan rumah sakit yang ada di Indonesia sekitar 1300 rumah sakit dengan berbagai klasifikasi (RSU milik pemerintah, RSU Swasta dan RS Khusus)

Pertumbuhan yang pesat ini berkorelasi dengan meningkatnya kebutuhan orang akan kesehatan yang baik dan semakin sadar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lengkap dan diharapkan dapat terjangkau semua lapisan masyarakat.

Tidak lupa rumah sakit meningkatkan kualitas pelayanan dengan mendapatkan sertifikat Akreditasi, pelaksanaan Total Quality Management, Performance measurement system, dan Audit Hospital. untuk tetap menjaga mutu pelayanan medis berstandar internasional.

Penanganan bisnis inipun bergeser menjadi profit centre oriented sehingga investor rumah sakit akan melakukan strategi agar mendulang keuntungan yang berlimpah.

Gambaran bisnis obat di Indonesia 2006-2007
TAHUN
SALES (dalam Rp Trilyun)
Growth
2006
26.5
2007
29
9.43%
Sumber GP Farmasi

Kontribusi penjualan obat di tiga sektor dalam bisnis Obat di Indonesia ; Rumah Sakit adalah 51% , 46% di Apotik dan sisanya 3 % melalui dispensing dokter (Apotik Panel yang berkerjasama dengan klinik atau praktek dokter)

Tahun 2007 penjualan obat di sektor rumah sakit mencapai Rp 15.Trilyun pertahun.
Atau dengan omset perbulan Rp 1.2 Trilyun ini
Tata Niaga Obat di RS.Swasta

Ada 5 hal yang baru dalam pola baru manajemen bisnis obat di rumah sakit swasta:

1.Standarisasi obat yang mengharuskan pihak farmasi membayar per produk dan kewajiban donasi obat
.
Standarisasi obat atau Formarium pada awalnya adalah untuk mengatur peredaran obat dengan memberikan kebebasan farmasi untuk mempromosikan produk ke komite medik mengenai keunggulan obat agar masuk dalam komposisi obat formarium rumah sakit yaitu tiga jenis obat: satu obat original, dua produk me too dan satu obat generik.

Hal yang menonjol adalah sedikitnya penggunaan obat generik yang masuk standart, kemungkinan harga obat generik belum memenuhi skala ekonomis bagi rumah sakit swasta padahal termasuk obat esensial yang harus ada di setiap layanan kesehatan, sebagai gantinya rumah sakit mengganti obat sejenis yang bermerek yang harganya mahal.

Dengan keharusan membayar setiap obat bermerek maka menciptakan suatu pasar oligopoli karena mengedepankan farmasi yang bisa melakukan hal ini , padahal hampir semua prinsipal farmasi terbentur kode etik global yang mengharamkan cara ini.

2.Sistem Pembelian Group

Pemberian diskon oleh pihak farmasi biasanya berdasarkan kuantitas unit pembelian di sebuah rumah sakit.
semua rumah sakit yang menjadi group mendapat harga yang sama artinya diskon akan sama semua walaupun masing-masing group nilai pembeliannya berbeda-beda.

Sistim yang sangat menguntungkan karena berpatokan kepada diskon terbesar yang didapati oleh salah satu rumah sakit group yang pembelian besar dan menjadi discount di semua group yang dimiliki walau berada di propinsi yang berbeda.


3.Sistem pembelian obat dengan Konsinyasi

Beberapa rumah sakit bahkan rumah sakit pemerintahpun sudah menerapkan sistim ini.
pembelian konsinyasi ke distributor dengan jangka waktu pembayaran 60 hari dan setelah obat laku maka akan diproses pembayaran, jika tidak laku berhak meretur obat .
Jika distributor berberatan dengan konsinyasi, jangan harap prinsipal farmasi dapat mengembangkan pasarnya.

4.Kerjasama dengan Prinsipal farmasi dalam bentuk Kontrak obat dengan memberikan “advance discount” ke Rumah Sakit selama periode tertentu.

Hampir semua rumah sakit swasta sudah menjalankan “kontrak discount dibayar dimuka” ini, setiap pabrikan akan dipanggil oleh manajemen rumah sakit untuk melakukan kontrak obat selama satu tahun dengan membayar uang discount di muka/advance discount.

Menurut sumber dari beberapa rumah sakit terkemuka, system advance discount ini sebuah rumah sakit besar dapat menghimpun dana rata-rata minimal 2.5 milyar pertahun dari kontrak obat.

Dari tabel diatas dapat dilihat sebuah RS.Peluk menerima advance discount dari prinsipal A dan B total Rp 240 juta dengan perjanjian kesepakatan produk prinsipal A dan B akan dikontrak beli perbulan sebesar Rp 100 juta dan pertahuan Rp 1,2 M

5.Resep obat dari dokter rawat jalan terintegrasi langsung di Farmasi Rumah Sakit

Biasanya jika berobat di rumah sakit, pasien akan mendapat resep yang bebas ditebus apakah di rumah sakit tersebut atau di apotik dekat rumah pasien.

Sistim ini sudah dijalankan beberapa RS Swasta, dokter akan meresepkan obat dengan memberikan resep yang hanya bisa dibaca dengan “kode” oleh pihak rumah sakit saja, ada pula yang memberikan kartu setelah berobat untuk mengambil obat di farmasi RS.

tujuan utama memang mengkandangkan resep agar tidak keluar ke apotik disekitar, sungguh ironi bagi pasien berbiaya sendiri yang tentunya harga obat akan ahal disbanding beli di apotik dan juga bagi apotik-apotik diseputaran rumah sakit yang akan mengalami sepi resep pasien.

Dukungan Pemerintah

Trend RS Swasta di Indonesia yang mengekang kebebasan pihak farmasi untuk mengembangkan pasarnya sudah berjalan lama dihampir seluruh RS Swasta di Indonesia.

Bisnis RS Swasta memang hanya dikuasai oleh 5 obat branded saja yang bersedia untuk kerjasama dengan komite medik ditenggarai menganut system oligopoly.

Pasar globalisasi seharusnya memberikan kebebasan untuk bersaing sempurna tidak diterapkan.

Tujuan RS Swasta menerapkan pola ini untuk mendapakan keuntungan besar , dapat lebih cepat mengembangkan rumah sakitnya dan segera balik modal usaha / BEP.

Strategi bisnisnya tidak lagi melihat sebagai institusi kesehatan yang ada etika,  nilai sosial & norma-norma pelayanan masyarakat.

praktek ini menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan harga obat lokal lebih mahal daripada obat produk luar. Sudah tentu biaya-biaya yang dikeluarkan produsen obat lokal dalam meloby untuk masuk pasar RS Swasta dibebankan ke konsumen yaitu pasien.

Sebetulnya aturan sudah tertulis pada nota kesepakatan antara IDI dengan GP Farmasi dalam tindakan pengobatan yang bebas tanpa kontrak dengan prinsipal tertentu untuk melegalkan pelaksanaan bisnis kesehatan tetapi bagai merapihkan benang kusut, sungguh sulit menerapkan pasar persaingan sehat di Rumah Sakit.

Dari aspek persaingan usaha yang tidak sehat ini, seyogyanya Pemerintah melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Menkeu, MenDag dan Menkes dapat melakukan kebijakan regulasi bisnis rumah sakit yang sehat dan tepat serta menghindari penggunaan obat merek tertentu dengan sistem kontrak dan mengupayakan melakukan etika bisnis yang sehat.

Pemerintah harus segera membenahi sistim tata niaga obat di sektor rumah sakit, jika tidak ada itikad baik maka otomatis industri obat akan amburadul.

Perlu sekali kebijakan publik yang dikeluarkan langsung oleh Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan/Perindustrian dan Menteri Kesehatan untuk pengaturan bisnis obat secara keseluruhan dan terutama di rumah sakit Indonesia yang berlandaskan Ekonomi Pancasila dengan fokus utama persaingan obat secara Pancasila di instansi rumah sakit sehingga menurunkan harga obat secara maksimal.
dalam mengawasi persaingan usaha ini apakah ada pelanggaran UU NO 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

pilihan baik juga untuk mendirikan Rumah Sakit di dekade ini, investasi yang ditanamkan dapat segera BEP dengan pembebanan ke pihak farmasi walaupun segelintir perusahaan farmasi dan rumah sakit pasti dapat untung.
Nah, siapa yang berminat membuka Rumah Sakit?

salam hangat,
DONORA

KONSEP BARU DISTRIBUTOR OBAT

Konsep baru distributor obat

Industri Farmasi memang menjanjikan kue yang besar bagi investor, perkembangan industri farmasi ditandai dengan kebijakan pemerintah melalui Menteri Kesehatan yaitu Regulasi Penurunan harga Obat, Regulasi dicantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di setiap obat , peningkatan produksi obat generic, pembentukan apotik rakyat di pasar tradisional, pengadaan Obat Murah Rp 1000 dan yang terakhir nota kesepakatan antara IDI dengan GP Farmasi dalam tindakan pengobatan yang bebas tanpa kontrak dengan principal tertentu melalui penulisan resep obat paten dan mencantum obat generiknya dengan tujuan pengaturan obat menghadapi Globalisasi dan menuju INDONESIA SEHAT 2010.

Harapan Pemerintah bahwa Manajemen obat di Indonesia dapat berjalan dengan Pengaturan yang baik, masyarakat dapat mampu membeli obat yang berkualitas dan masyarakat membeli obat asli / tidak palsu.
Industri farmasi di Indonesia ditandai dengan gencanya pihak asing masuk ke dalam bisnis, principal banyak melakukan merger begitupun dengan distributor.seperti sanofi dengan aventis, Roche dengan bayer , bayer dengan Schering dll.

Melihat jaminan yang baik dari pemerintah, Investor asing yang sudah direstui dengan kebijakan Presiden menerima Investasi Asing sebanyak-banyaknya dengan mempermudah akses untuk investasi asing maka merupakan opportunity bagi perusahaan farmasi asing untuk melebarkan sayapnya di bumi pertiwi.

Perusahaan farmasi didalam mendistribusikan produk melalui jasa distribusi atau biasa disebut PBF (Pedagang Besar Farmasi), distributor ada yang dimiliki langsung oleh principal & ada yang berdiri sendiri.

PBF nasional dengan core bisnis adalah distributor obat-obatan dengan tambahan mendistribusikan consumer/Alkes. System keuntungan dari PBF adalah discount fee yang diberikan principal sekitar 3% s/d 15% tergantung kepada product masing-masing, walaupun margin fee kecil tetapi jika principal yang dimilikinya banyak & brand obat ternama semakin PBF keuntungan semakin besar

Fungsi utama perusahaan distributor farmasi adalah memberikan pelayanan yang baik terhadap pelanggan kesehatan (Rumah Sakit & Apotik) dengan memperhatikan kefektifan & keefesiensi PBF.

Selain itu obat yang didistribusikan oleh PBF resmi sudah pasti obatnya asli, diharapkan seluruh pelanggan kesehatan membeli obat langsung ke PBF Resmi

Pelanggan kesehatan memiliki pola yang berbeda dengan pola pelanggan consumer.
Didalam menangani pelanggan kesehatan diperlukan kepedulian yang tinggi terhadap pelanggan berkaitan dengan kesehatan pasien.

Seluruh jajaran PBF harus memiliki jiwa melayani berkaitan dengan obat yang didistribusikan ke pelanggan kesehatan terutama Rumah sakit terutama product live saving.

Pola Distribusi Obat
Pasien Dokter Medical Representative
Pasien Apotik/RS PBF kirim pesanan
Principal Melihat data laporan sales dari distributor, melakukan follow up ke apotik/RS dokter siapa yang menulis resep

Melihat hal ini , kita dapat mengambil kesimpulan yaitu :

1.Distributor Farmasi sangat tergantung kepada kehebatan principal didalam memuluskan promosi obat ke dokter di pelanggan kesehatan.
Principal Farmasi melakukan create demand dengan melakukan approach ke dokter-dokter.Tak ada resep dokter , tak ada penjualan

2.Persaingan antar farmasi mengakibatkan principal melakukan promosi yang gencar ke dokter sehingga budget promosi dapat mengalahkan budget iklan product consumer.

3.Distributor Farmasi harus focus kepada pelayanan ke pelanggan seperti proses order yang mudah, kecepatan pengiriman, ketepatan orderan, kecepatan proses penukaran barang expired, manajemen proses tagihan pelanggan dan profesional salesman dilapangan.

4.Distributor Farmasi harus menjaga hubungan yang sangat baik dengan principal dengan membantu proses sales dengan baik.semakin hubungan yang harmonis dan principal “tidak selingkuh” maka profit distributor semakin besar.

5.Principal lebih menyukai distributor yang dapat mempermudah akses aktivitas harian.Beberapa principal akan pindah dari distributor lama ke distributor baru jika distributor dapat memuaskan kebutuhannya (akses data, discount fee untuk distributor yang murah, system operasional distributor yang baik).

6.Jika principal kecewa dengan PBF yang menjadi distributornya sedangkan kontrak kerja masih panjang, maka principal akan mencari distributor partner yang baru.

7.Distributor harus efisiensi dalam melakukan operasional. Pemangkasan biaya dapat dilakukan dengan berbagai aspek mulai dari memiliki tenaga outsourching, biaya operasional harian sampai meminimalkan biaya entertainment.



Senin, 28 April 2008

PROFIL Darkha

DARKHA - Semua tentang Penjualan
Tujuan memberikan inspirasi bagi praktisi farmasi , adik-adik mahasiswa saya   agar memiliki pengetahuan terhadap industry farmasi kita.
sumber tulisan didapat dari berbagai sumber dan informasi (pendapat, ide, blog lain, buku, berita  , pengalaman dll)  yang terpenting dapat bermanfaat untuk wawasan dan pengetahuan.

Lulusan Marketing Universitasi Trisakti dan Magister Management Jurusan Marketing Universitas Mercubuana ini juga pernah menjadi penulis di Majalah "Sinar Kesehatan" dan Tabloid "Pharma Bizz" selain itu juga pernah bekerja di sebuah perusahaan riset pemasaran.
saat ini sedang mempersiapkan diri (tentunya dari segi financial dan waktu ) untuk melanjutkan program S3 Management di Universitas Trisakti


Pengalaman bekerja di Perusahaan farmasi yang diawali sebagai MANAGEMENT TRAINNE , Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia dan Pengajar di beberapa Kampus sebagai dosen berpangkat Lektor NIDN (No Induk Dosen Nasional) : 0325117404 sebagai bekal untuk menyampaikan ide dan terobosan-terobosan baru yang segar


Salam hangat,
Donni Noviandi Rafdi