Jumat, 22 Agustus 2014

e catalog obat merepotkan?

   
Dalam website konsultasi LKPP tertanggal 06 April 2013, 06:54 WIB, menjelaskan hal sebagai berikut:
  • Untuk pengadaan obat dan alat kesehatan yang sudah tersedia di E-catalog dapat dilakukan dengan pengadaan secara prosedur E-purchasing.
  • E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik
  • Untuk obat dan alat kesehatan yang belum ada dalam e-catalog menggunakan proses pengadaan sesuai dengan Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012.
  • Untuk obat generik dan belum ada dalam e-catalog, dilakukan dengan penunjukkan langsung dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan yang terakhir.
  • Pengadaan yang sifatnya mendesak untuk keselamatan masyarakat dilakukan dengan Penunjukan Langsung dengan negosiasi teknis dan harga (Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 Pasal 38 ayat 4 a3, penunjukkan langsung dapat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera).
  • Penunjukan langsung dilakukan kepada pabrikan atau distributor resmi dari pabrikan tersebut.
  • Untuk pengadaan bukan kebutuhan mendesak, dalam rangka ketersediaan cadangan obat tidak dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.
  • Untuk paket-paket sampai dengan Rp. 200 juta lakukan dengan pengadaan langsung dengan negosiasi teknis dan harga.
Dari penjelasan ini sebenarnya sudah sangat jelas apa yang harus dilakukan oleh pokja/pejabat pengadaan terhadap pengadaan obat.




kebutuhan obat yang tidak terdapat dalam e-Catalog ke dalam kategori berikut:
  1. Obat Generik yang sifatnya mendesak untuk keselamatan masyarakat dilakukan dengan Penunjukan Langsung dengan negosiasi teknis dan harga (Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 Pasal 38 ayat 4 a3, penunjukkan langsung dapat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera), kepada pabrikan atau distributor resmi dari pabrikan tersebut. Sebagai patokan HPS dapat digunakan Harga yang tertuang pada SK Menkes 2012. Sebagai catatan penetapan Keadaan Tertentu (Kebutuhan Mendesak) ini sebaiknya ditetapkan oleh pihak yang berwenang menetapkan keadaan tertentu yaitu Kepala Daerah/Menteri.
  2. Obat-obatan yang sifatnya tidak mendesak dilaksanakan melalui pelelangan umum/sederhana dengan menggunakan Pelelangan Itemize seperti yang dilakukan LKPP untuk e-Catalog. Contoh dokumen dapat dilihat disini. Sebagai salah satu patokan HPS dapat digunakan Harga yang tertuang pada SK Menkes 2012.

Tidak ada komentar: