Kamis, 07 Agustus 2014

Gurihnya sektor rumah sakit


Gurihnya sektor rumah sakit

Rumah sakit merupakan salah satu badan yang bergerak dalam bidang kesehatan sangat berperan penting bagi terciptanya mutu hidup dan lingkungan hidup bagi masyarakat, sehingga tercipta derajat kesehatan yang tinggi baik bagi kesehatan badaniah, rohaniah, maupun sosial.

Sebagai distributor tentunya kita harus menjembatani keinginan dan harapan baik dari principal maupun pihak pelanggan rumah sakit untuk bersama-sama bekerja sama dalam menangani bisnis mulai dari order sampai dengan menjadi tagihan. Bayangkan saja , kontribusi penjualan obat di sector rumah sakit di Indonesia sebesar 42% jika saja sales obat di 2012 sebesar Rp 40 trilyun maka sector rumah sakit beromset sekitar Rp 17 Trilyun pertahun.jika dibagi perbulan maka sekitar Rp1,2 Trilyun penjualan sector rumah sakit di Indonesia.

Apalagi di 2014 sektor rumah sakit akan semakin menggurita dengan adanya BPJS, dimana seluruh pegawai atau masyararakat dapat berobat di rumah sakit dengan Cuma-Cuma.
semua team focus untuk bersama-sama bekerja sama dalam pengelolaan channel rumah sakit agar semua tagihan dapat tertagih sesuai jatuh temponya.

 


 

Rumah Sakit mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat setiap masyarakat agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat. Pelayanan tersebut dapat berupa pelayanan kuratif, promotif, preventif, dan rehabilitatif.

Tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah tetapi peran serta aktif masyarakat, termasuk swasta harus sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan antara kepentingan atau yang menghambat jalannya pembangunan.


             Rumah sakit merupakan sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, tenaga kesehatan serta penelitian. Namun saat ini rumah sakit bukan hanya fasilitas sarana kesehatan yang bergerak dibidang jasa tetapi juga lebih mengarah seperti perusahaan-perusahaan pada umumnya yakni bertujuan untuk mencari laba
Semakin banyaknya rumah sakit yang dibangun baik oleh pihak swasta maupun pemerintah, menuntut sebuah rumah sakit untuk siap bersaing baik bersaing dengan rumah sakit dalam negeri maupun bersaing dengan rumah sakit internasional.       

             Banyaknya pemain, tentunya menuntut pihak manajemen rumah sakit harus kreatif sehingga tidak terlindas oleh pesaing. Rumah sakit pemerintah dan swasta juga akan bersaing dengan rumah sakit swasta asing.

a.Rumah Sakit menuju Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014

Meski pemerintah terus menggenjot persiapan pelaksanaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dimulai Januari 2014, tetapi masih ada beberapa permasalahan yang menghadang, Terutama mengenai kesiapan rumah sakit.
permasalahan  terutama terjadi pada rumah sakit yang belum mampu melaksanakan kendali mutu dan biaya dengan baik.

            Jika melihat kepesertaan masyarakat dalam asuransi atau jaminan kesehatan di 2013 ini masih sangat minim 73.4 juta jiwa (31.18%).

Pada tahun 2012, cakupan jaminan kesehatan di Indonesia telah mencapai 163.547.921 jiwa . Kepersertaan Jamkesmas 78.803.760 jiwa (33,16%), Askes PNS 16.548.283 jiwa (6,69%), JPK Jamsostek 7.026.440 jiwa (2,96%), TNI/Polri/PNS Kemhan 1.412.647 jiwa (0,59%), Asuransi Perusahaan 16.923.644 jiwa (7,12%), Asuransi Swasta 2.937.627 jiwa dan Jamkesda 39.895.529 jiwa (16,79%).

Prediksinya, pada tahun 2014 ditargetkan masyarakat Indonesia telah memiliki jaminan berbagai variasi model (Jamkesmas, asuransi social PNS/Pensiunan dan Veteran, TNI/Polri, Jamkesda, Jaminan kesehatan yang diadakan oleh perusahaan, asuransi swasta komersial dan asuransi lainnya).

jumlah Rumah Sakit yang masuk dalam jaringan pelayanan Jamkesmas , terus meningkat dari tahun ke tahun, termasuk rumah sakit swasta. Sampai tahun 2012 terdapat 502 dari 1.240 rumah sakit swasta yang masuk dalam jaringan pelayanan Jamkesmas

jumlah seluruh rumah sakit di Indonesia sampai Januari 2013 sebanyak 2.083. diperkirakan secara nasional jumlah rumah sakit dapat mencukupi, namun perlu diperhatikan penyebabaran per-kabupaten/Kota dan propinsi. Dengan demikian rumah sakit yang telah terlibat dalam Jamkesmas adalah sebanyak 59,5%.

 

 

b.Pengertian Rumah Sakit

            Berdasarkan UU No 44/2009 mengenai Rumah Sakit, Rumah sakit dapat dibagi berdasarkan jenis pelayanannya dan pengelolaannya.Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan , Rumah sakit dikategorikan Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusu.

Rumah Sakit umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang-bidang dan jenis penyakit sedangkan Rumah Sakit khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang / penyakit tertentu, misal ; RS.THT khusus pasien penyakit THT

            Berdasarkan pengelolaannya, rumah sakit dibagi menjadi Rumah sakit public dan rumah sakit private.

RS public dapat dikelola oleh pemerintah pusat/daerah berdasarkan pengelolaan Badan Layanan umum atau Badan Layanan Umum daerah.

RS Private dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan terbatas atau Persero.

 

Dari fungsi dan tugas rumah sakit yang telah disebut kan diatas, terjadilah penggolongan tipe rumah sakit berdasarkan kemampuan rumah sakit tersebut memberikan pelayanan medis kepada pasien.

 

 

 

 

 
Ada 5 tipe rumah sakit di indonesia, yaitu Rumah sakit tipe A, B, C, D dan E :

    *
Rumah Sakit Tipe A


Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah ditetapkan sebagai rujukan tertinggi (Top Referral Hospital) atau disebut pula sebagai rumah sakit pusat.

    *
Rumah Sakit Tipe B

Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas.Rumah sakit ini didirikan disetiap Ibukota propinsi yang menampung pelayanan rujukan di rumah sakit kabupaten.   

* Rumah Sakit Tipe C

Adalah rumah sakit yang mapu memberikan pelayanan kedokeran spesialis terbatas.Rumah sakit ini didirikan disetiap ibukota Kabupaten (Regency hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari puskesmas.

    *
Rumah Sakit Tipe D

Adalah rumah sakit yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi. Rumah sakit ini menampung rujukan yang berasal dari puskesmas.

    *
Rumah Sakit Tipe E

Adalah rumah sakit khusus (spesial hospital) yang menyalenggarakan hanya satu macam pelayan kesehatan kedokteran saja. Saat ini banyak rumah sakit kelas ini ditemukan misal, rumah sakit kusta, paru, jantung, kanker, ibu dan anak.
c.Manajemen obat di Rumah sakit

Manajemen obat di rumah sakit merupakan salah satu unsur penting dalam fungsi manajerial rumah sakit secara keseluruhan, karena ketidakefisienan akan memberikan dampak negatif terhadap rumah sakit baik secara medis maupun secara ekonomis.

 
Tujuan manajemen obat di rumah sakit adalah agar obat yang diperlukan tersedia setiap saat dibutuhkan, dalam jumlah yang cukup, mutu yang terjamin dan harga yang terjangkau untuk mendukung pelayanan yang bermutu.

 

Manajemen obat merupakan serangkaian kegiatan kompleks yang merupakan suatu siklus yang saling terkait, pada dasarnya terdiri dari 4 fungsi dasar yaitu

-seleksi

-perencanaan

-pengadaan distribusi  

-penggunaan.

 
Manajemen obat di rumah sakit dilakukan oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit.

        

Berkaitan dengan pengelolaan obat di rumah sakit, Departemen Kesehatan RI melalui SK No. 85/Menkes/Per/1989, menetapkan bahwa untuk membantu pengelolaan obat di rumah sakit perlu adanya Panitia Farmasi , Formularium dan Pedoman Pengobatan.

Panitia Farmasi adalah organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara para staf medis dengan staf farmasi, sehingga anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili spesialisasi-spesialisasi yang ada di rumah sakit dan apoteker wakil dari Farmasi Rumah Sakit, serta tenaga kesehatan lainnya.
 

Formularium dapat diartikan sebagai daftar produk obat yang digunakan untuk tata laksana suatu perawatan kesehatan tertentu, berisi kesimpulan atau ringkasan mengenai obat.

 
Formularium merupakan referensi yang berisi  informasi yang selektif dan relevan untuk dokter penulis resep,penyedia / peracik obat dan petugas kesehatan lainnya.


d.Perencanaan obat di rumah sakit

Perencanaan obat untuk rumah sakit yaitu :

 
DOEN,Formularium Rumah Sakit, Standar Terapi Rumah Sakit, ketentuan setempat yang berlaku, data catatan medik, anggaran yang tersedia, penetapan prioritas, siklus penyakit, sisa persediaan, data pemakaian periode yang lalu, atau dari rencana pengembangan.

 
1.Perencanaan yang telah dibuat harus dilakukan koreksi dengan menggunakan metode analisis nilai ABC

 

untuk koreksi terhadap aspek ekonomis, karena suatu jenis obat dapat memakan anggaran besar disebabkan pemakaiannya banyak atau harganya mahal. Dengan analisis nilai ABC ini, dapat diidentifikasi jenis-jenis obat yang dimulai dari golongan obat yang membutuhkan biaya terbanyak. Padadasarnya obat dibagi dalam tiga golongan yaitu golongan A jika obat tersebut mempunyai nilai kurang lebih 80 % sedangkan jumlah obat tidak lebih dari 20 %, golongan B jika obat tersebut mempunyai nilai sekitar 15 % dengan jumlah obat sekitar 10 % - 80 %, dan golongan C jika obat mempunyai nilai 5 % dengan jumlah obat sekitar 80 % - 100%.

 

2.Analisa juga dapat dilakukan dengan metode VEN (Vital, Esensial dan Non Esensial) untuk koreksi terhadap aspek terapi, yaitu dengan menggolongkan obat kedalam tiga kategori. Kategori V atau vital yaitu obat yang harus ada yang diperlukan untuk menyelamatkan kehidupan.

kategori E atau essensial yaitu obat yang terbukti efektif untuk menyembuhkan penyakit atau mengurangi pasienan.

 

kategori N atau non essensial yaitu meliputi berbagai macam obat yang digunakan untuk penyakit yang dapat sembuh sendiri, obat yangdiragukan manfaatnya dibanding obat lain yang sejenis.

 
e.Pengadaan obat di rumah sakit

merupakan kegiatan untuk merealisasikankebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui melalui :
 
1.Pembelian :

a)Secara tender (oleh Panitia Pembelian Barang Farmasi)

b)Secara langsung dari pabrik/distributor/pedagang besar farmasi/rekanan

 
Tujuan pengadaan adalah memperoleh obat yang dibutuhkan dengan harga layak, mutu baik, pengiriman obat terjamin tepat waktu, proses berjalan lancar tidak memerlukan waktu dan tenaga yangberlebihan.

 Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berlaku untuk pengadaan obat di rumah sakit milik pemerintah, pengadaan obat ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN)maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam Keppres ini, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan menggunakan:

 a.Penyedia barang/jasa, yaitu dengan menggunakan badan usaha atauorang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.

b.Pengadaan barang/jasa swakelola, yaitu direncanakan, dikerjakan,dan diawasi sendiri oleh institusi pemerintah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
f. Metode   Pemilihan Penyedia  Barang/ Jasa

1.Pelelangan Umum
Adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui mediamassa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umumsehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuh ikualifikasi dapat mengikutinya. Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada

2.Pelelangan Terbatas
Dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampumelaksanakan diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas dan diumumkan secara luas melalui media massadan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyediabarang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatankepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.

3.Pemilihan Langsung
          Dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sertaharus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untukpenerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet, pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00.

4.Penunjukan Langsung
Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyediabarang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :

1).Keadaan tertentu, yaitu:

a) Penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dankeselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak

b)Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanandan keamanan negara yang ditetapkan oleh presiden; dan/atau

 
c)Pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 dengan ketentuan :

 

(1)Untuk keperluan sendiri; dan/atau

(2)Teknologi sederhana; dan/atau

(3) Resiko kecil; dan/atau

(4)Dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan / atau badan usaha kecil termasuk koperasi

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar: