Gurihnya sektor rumah sakit
Rumah sakit merupakan
salah satu badan yang bergerak dalam bidang kesehatan sangat berperan penting
bagi terciptanya mutu hidup dan lingkungan hidup bagi masyarakat, sehingga
tercipta derajat kesehatan yang tinggi baik bagi kesehatan badaniah, rohaniah,
maupun sosial.
Sebagai distributor
tentunya kita harus menjembatani keinginan dan harapan baik dari principal
maupun pihak pelanggan rumah sakit untuk bersama-sama bekerja sama dalam
menangani bisnis mulai dari order sampai dengan menjadi tagihan. Bayangkan saja
, kontribusi penjualan obat di sector rumah sakit di Indonesia sebesar 42% jika
saja sales obat di 2012 sebesar Rp 40
trilyun maka sector rumah sakit beromset sekitar Rp 17 Trilyun pertahun.jika dibagi perbulan maka sekitar Rp1,2 Trilyun penjualan sector rumah sakit
di Indonesia.
Apalagi di 2014
sektor rumah sakit akan semakin menggurita dengan adanya BPJS, dimana seluruh
pegawai atau masyararakat dapat berobat di rumah sakit dengan Cuma-Cuma.
semua team
focus untuk bersama-sama bekerja sama dalam pengelolaan channel rumah sakit
agar semua tagihan dapat tertagih sesuai jatuh temponya.
Rumah Sakit mempunyai
tugas melaksanakan upaya kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat setiap masyarakat agar dapat
mewujudkan derajat kesehatan masyarakat. Pelayanan tersebut dapat berupa pelayanan kuratif, promotif, preventif, dan
rehabilitatif.
Tidak hanya
dilaksanakan oleh pemerintah tetapi peran serta aktif masyarakat, termasuk
swasta harus sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah dan perundang-undangan
yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan antara kepentingan atau yang
menghambat jalannya pembangunan.
Rumah sakit merupakan sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, tenaga kesehatan serta penelitian. Namun saat ini rumah sakit bukan hanya fasilitas sarana kesehatan yang bergerak dibidang jasa tetapi juga lebih mengarah seperti perusahaan-perusahaan pada umumnya yakni bertujuan untuk mencari laba
Semakin banyaknya rumah sakit yang dibangun baik oleh pihak swasta maupun pemerintah, menuntut sebuah rumah sakit untuk siap bersaing baik bersaing dengan rumah sakit dalam negeri maupun bersaing dengan rumah sakit internasional.
Banyaknya pemain, tentunya
menuntut pihak manajemen rumah sakit harus kreatif sehingga tidak terlindas
oleh pesaing. Rumah sakit pemerintah dan swasta juga akan bersaing dengan rumah
sakit swasta asing.
a.Rumah Sakit menuju Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
2014
Meski pemerintah
terus menggenjot persiapan pelaksanaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
yang akan dimulai Januari 2014, tetapi masih ada beberapa permasalahan yang
menghadang, Terutama mengenai kesiapan rumah sakit.
permasalahan terutama terjadi pada rumah sakit yang belum mampu melaksanakan kendali mutu dan biaya dengan baik.
permasalahan terutama terjadi pada rumah sakit yang belum mampu melaksanakan kendali mutu dan biaya dengan baik.
Jika
melihat kepesertaan masyarakat dalam asuransi atau jaminan kesehatan di 2013
ini masih sangat minim 73.4 juta jiwa (31.18%).
Pada
tahun 2012, cakupan jaminan kesehatan di Indonesia telah mencapai 163.547.921
jiwa . Kepersertaan Jamkesmas 78.803.760 jiwa (33,16%), Askes PNS 16.548.283
jiwa (6,69%), JPK Jamsostek 7.026.440 jiwa (2,96%), TNI/Polri/PNS Kemhan
1.412.647 jiwa (0,59%), Asuransi Perusahaan 16.923.644 jiwa (7,12%), Asuransi
Swasta 2.937.627 jiwa dan Jamkesda 39.895.529 jiwa (16,79%).
Prediksinya,
pada tahun 2014 ditargetkan masyarakat Indonesia telah memiliki jaminan
berbagai variasi model (Jamkesmas, asuransi social PNS/Pensiunan dan
Veteran, TNI/Polri, Jamkesda, Jaminan kesehatan yang diadakan oleh perusahaan,
asuransi swasta komersial dan asuransi lainnya).
jumlah Rumah Sakit yang masuk dalam jaringan pelayanan Jamkesmas , terus
meningkat dari tahun ke tahun, termasuk rumah sakit swasta. Sampai tahun 2012
terdapat 502 dari 1.240 rumah sakit swasta yang masuk dalam jaringan pelayanan
Jamkesmas
jumlah
seluruh rumah sakit di Indonesia sampai Januari 2013 sebanyak 2.083.
diperkirakan secara nasional jumlah rumah sakit dapat mencukupi, namun perlu
diperhatikan penyebabaran per-kabupaten/Kota dan propinsi. Dengan demikian
rumah sakit yang telah terlibat dalam Jamkesmas adalah sebanyak 59,5%.
b.Pengertian Rumah
Sakit
Berdasarkan
UU No 44/2009 mengenai Rumah Sakit, Rumah sakit dapat dibagi berdasarkan jenis
pelayanannya dan pengelolaannya.Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan ,
Rumah sakit dikategorikan Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusu.
Rumah Sakit umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua
bidang-bidang dan jenis penyakit sedangkan Rumah Sakit khusus memberikan
pelayanan utama pada satu bidang / penyakit tertentu, misal ; RS.THT khusus
pasien penyakit THT
Berdasarkan
pengelolaannya, rumah sakit dibagi menjadi Rumah sakit public dan rumah sakit
private.
RS public dapat dikelola oleh pemerintah pusat/daerah berdasarkan pengelolaan
Badan Layanan umum atau Badan Layanan Umum daerah.
RS Private dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang
berbentuk Perseroan terbatas atau Persero.
Dari fungsi dan
tugas rumah sakit yang telah disebut kan diatas, terjadilah penggolongan tipe
rumah sakit berdasarkan kemampuan rumah sakit tersebut memberikan pelayanan
medis kepada pasien.
Ada 5 tipe
rumah sakit di indonesia, yaitu Rumah sakit tipe A, B, C, D dan E :
* Rumah Sakit Tipe A
Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah ditetapkan sebagai rujukan tertinggi (Top Referral Hospital) atau disebut pula sebagai rumah sakit pusat.
* Rumah Sakit Tipe B
Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas.Rumah sakit ini didirikan disetiap Ibukota propinsi yang menampung pelayanan rujukan di rumah sakit kabupaten.
* Rumah Sakit Tipe A
Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah ditetapkan sebagai rujukan tertinggi (Top Referral Hospital) atau disebut pula sebagai rumah sakit pusat.
* Rumah Sakit Tipe B
Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas.Rumah sakit ini didirikan disetiap Ibukota propinsi yang menampung pelayanan rujukan di rumah sakit kabupaten.
* Rumah Sakit Tipe C
Adalah rumah sakit yang mapu memberikan pelayanan kedokeran spesialis terbatas.Rumah sakit ini didirikan disetiap ibukota Kabupaten (Regency hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari puskesmas.
* Rumah Sakit Tipe D
Adalah rumah sakit yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi. Rumah sakit ini menampung rujukan yang berasal dari puskesmas.
* Rumah Sakit Tipe E
Adalah rumah sakit khusus (spesial hospital) yang menyalenggarakan hanya satu macam pelayan kesehatan kedokteran saja. Saat ini banyak rumah sakit kelas ini ditemukan misal, rumah sakit kusta, paru, jantung, kanker, ibu dan anak.
Adalah rumah sakit yang mapu memberikan pelayanan kedokeran spesialis terbatas.Rumah sakit ini didirikan disetiap ibukota Kabupaten (Regency hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari puskesmas.
* Rumah Sakit Tipe D
Adalah rumah sakit yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi. Rumah sakit ini menampung rujukan yang berasal dari puskesmas.
* Rumah Sakit Tipe E
Adalah rumah sakit khusus (spesial hospital) yang menyalenggarakan hanya satu macam pelayan kesehatan kedokteran saja. Saat ini banyak rumah sakit kelas ini ditemukan misal, rumah sakit kusta, paru, jantung, kanker, ibu dan anak.
c.Manajemen obat di Rumah sakit
Manajemen obat di
rumah sakit merupakan salah satu unsur penting dalam fungsi manajerial rumah
sakit secara keseluruhan, karena ketidakefisienan
akan memberikan dampak negatif terhadap rumah sakit baik secara medis maupun secara ekonomis.
Tujuan manajemen
obat di rumah sakit adalah agar obat yang diperlukan tersedia setiap saat
dibutuhkan, dalam jumlah yang cukup, mutu yang terjamin dan harga yang
terjangkau untuk mendukung
pelayanan yang bermutu.
Manajemen
obat merupakan serangkaian kegiatan kompleks yang merupakan suatu siklus yang saling
terkait, pada dasarnya terdiri dari 4 fungsi dasar yaitu
-seleksi
-perencanaan
-pengadaan
distribusi
-penggunaan.
Manajemen obat di rumah sakit dilakukan
oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
Berkaitan dengan pengelolaan obat di rumah sakit,
Departemen Kesehatan RI melalui SK No. 85/Menkes/Per/1989, menetapkan bahwa
untuk membantu pengelolaan obat di rumah sakit perlu adanya Panitia Farmasi , Formularium dan Pedoman Pengobatan.
Panitia
Farmasi adalah organisasi yang mewakili
hubungan komunikasi antara para staf medis dengan staf farmasi, sehingga
anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili spesialisasi-spesialisasi yang ada
di rumah sakit dan apoteker wakil dari Farmasi Rumah Sakit, serta tenaga
kesehatan lainnya.
Formularium dapat diartikan sebagai daftar produk obat yang digunakan untuk tata laksana suatu perawatan kesehatan
tertentu, berisi kesimpulan atau ringkasan mengenai obat.
Formularium merupakan
referensi yang berisi informasi yang selektif dan relevan untuk dokter
penulis resep,penyedia / peracik obat dan petugas kesehatan lainnya.
d.Perencanaan obat di rumah sakit
Perencanaan
obat untuk rumah sakit yaitu :
DOEN,Formularium Rumah Sakit, Standar Terapi
Rumah Sakit, ketentuan setempat yang
berlaku, data catatan medik, anggaran yang tersedia, penetapan prioritas,
siklus penyakit, sisa persediaan, data pemakaian periode yang lalu, atau dari rencana pengembangan.
1.Perencanaan yang telah dibuat harus dilakukan
koreksi dengan menggunakan metode
analisis nilai ABC
untuk
koreksi terhadap aspek ekonomis, karena suatu
jenis obat dapat memakan anggaran besar disebabkan pemakaiannya banyak
atau harganya mahal. Dengan analisis nilai ABC ini, dapat diidentifikasi
jenis-jenis obat yang dimulai dari golongan
obat yang membutuhkan biaya terbanyak. Padadasarnya obat dibagi dalam
tiga golongan yaitu golongan A jika obat tersebut
mempunyai nilai kurang lebih 80 % sedangkan jumlah obat tidak lebih dari 20 %,
golongan B jika obat tersebut mempunyai nilai sekitar 15 % dengan jumlah
obat sekitar 10 % - 80 %, dan golongan C jika obat mempunyai nilai 5 %
dengan jumlah obat sekitar 80 % - 100%.
2.Analisa juga dapat
dilakukan dengan metode VEN (Vital,
Esensial dan Non Esensial) untuk koreksi terhadap aspek terapi, yaitu
dengan menggolongkan obat kedalam tiga kategori. Kategori V atau vital yaitu obat yang harus ada yang diperlukan untuk
menyelamatkan kehidupan.
kategori
E atau essensial yaitu obat yang terbukti efektif untuk menyembuhkan penyakit atau mengurangi pasienan.
kategori N atau non essensial yaitu meliputi berbagai macam
obat yang digunakan untuk penyakit
yang dapat sembuh sendiri, obat yangdiragukan
manfaatnya dibanding obat lain yang sejenis.
e.Pengadaan obat di rumah sakit
merupakan
kegiatan untuk merealisasikankebutuhan
yang telah direncanakan dan disetujui melalui :
1.Pembelian :
a)Secara tender (oleh
Panitia Pembelian Barang Farmasi)
b)Secara langsung
dari pabrik/distributor/pedagang besar farmasi/rekanan
Tujuan
pengadaan adalah memperoleh obat yang dibutuhkan dengan harga layak, mutu baik, pengiriman obat terjamin
tepat waktu, proses berjalan
lancar tidak memerlukan waktu dan tenaga yangberlebihan.
Keputusan
Presiden No. 80 tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berlaku untuk pengadaan obat di rumah
sakit milik pemerintah, pengadaan obat ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional
(APBN)maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam Keppres ini, pelaksanaan pengadaan
barang/jasa dilakukan dengan menggunakan:
a.Penyedia
barang/jasa, yaitu dengan menggunakan badan usaha atauorang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan
jasa.
b.Pengadaan
barang/jasa swakelola, yaitu direncanakan, dikerjakan,dan diawasi sendiri oleh institusi
pemerintah
f. Metode Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa
1.Pelelangan Umum
Adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka
dengan pengumuman secara luas melalui mediamassa dan papan pengumuman resmi
untuk penerangan umumsehingga
masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuh ikualifikasi dapat
mengikutinya. Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada
2.Pelelangan
Terbatas
Dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampumelaksanakan diyakini terbatas yaitu
untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat
dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas dan diumumkan secara luas melalui
media massadan papan pengumuman resmi
dengan mencantumkan penyediabarang/jasa
yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatankepada penyedia
barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
3.Pemilihan
Langsung
Dilakukan dengan membandingkan
sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 penawaran dari penyedia
barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sertaharus diumumkan minimal melalui papan pengumuman
resmi untukpenerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet,
pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00.
4.Penunjukan Langsung
Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyediabarang/jasa dapat dilakukan dengan cara
penunjukan langsung terhadap 1
penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya
sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan. Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi
kriteria sebagai berikut :
1).Keadaan
tertentu, yaitu:
a) Penanganan darurat untuk pertahanan
negara, keamanan dankeselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak
b)Pekerjaan yang perlu dirahasiakan
yang menyangkut pertahanandan keamanan
negara yang ditetapkan oleh presiden; dan/atau
c)Pekerjaan yang
berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 dengan ketentuan :
(1)Untuk keperluan sendiri; dan/atau
(2)Teknologi
sederhana; dan/atau
(3) Resiko kecil;
dan/atau
(4)Dilaksanakan
oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan / atau badan usaha kecil termasuk
koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar