Sukses Bisnis Apotik
Lokasi dan Tempat
Jarak antara apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun sebaiknya tetap mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan.
Bangunan dan Kelengkapan
Bangunan apotek harus mempunyai luas dan memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi.
Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari :
Apotek harus memiliki perlengkapan, antara lain:
Untuk mendapatkan izin apotek, APA atau apoteker pengelola apotek yang bekerjasama dengan pemilik sarana harus siap dengan tempat, perlengkapan, termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya. Surat izin apotek (SIA) adalah surat yang diberikan Menteri Kesehatan RI kepada apoteker atau apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk membuka apotek di suatu tempat tertentu.
Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
Sesuai dengan Keputusan MenKes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yaitu:
Beberapa
persyaratan yang harus diperhatikan dalam
pendirian apotek adalah:
Lokasi dan Tempat
Jarak antara apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun sebaiknya tetap mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan.
Bangunan dan Kelengkapan
Bangunan apotek harus mempunyai luas dan memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi.
Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari :
- Ruang tunggu, ruang
administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang penyimpanan obat, ruang
peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian obat, kamar mandi dan
toilet.
- Bangunan apotek juga
harus dilengkapi dengan : Sumber air yang memenuhi syarat kesehatan,
penerangan yang baik, Alat pemadam kebakaran yang befungsi baik, Ventilasi
dan sistem sanitasi yang baik dan memenuhi syarat higienis, Papan nama
yang memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, alamat apotek, nomor telepon
apotek.
Perlengkapan Apotek
Apotek harus memiliki perlengkapan, antara lain:
- Alat pembuangan,
pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, gelas ukur
dll. Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan
farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin.
- Wadah pengemas dan
pembungkus, etiket dan plastik pengemas.
- Tempat penyimpanan
khusus narkotika, psikotropika dan bahan beracun.
- Buku standar
Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan peraturan per-UU yang
berhubungan dengan apotek.
- Alat administrasi,
seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan resep dan
lain-lain.
Prosedur perizinan apotek
Untuk mendapatkan izin apotek, APA atau apoteker pengelola apotek yang bekerjasama dengan pemilik sarana harus siap dengan tempat, perlengkapan, termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya. Surat izin apotek (SIA) adalah surat yang diberikan Menteri Kesehatan RI kepada apoteker atau apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk membuka apotek di suatu tempat tertentu.
Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
Sesuai dengan Keputusan MenKes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yaitu:
- Permohonan izin
apotek diajukan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari setelah menerima
permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk
melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan
kegiatan.
- Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah permintaan
bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil
pemeriksaan.
- Dalam hal
pemerikasaan dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, apoteker pemohon
dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala
Kantor Dinas Kesehatan setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas
Propinsi.
- Dalam jangka 12 hari
kerja setelah diterima laporan pemeriksaan sebagaimana ayat (3) atau
persyaratan ayat (4), Kepala Dinas Kesehatan setempat mengeluarkan surat
izin apotek.
- Dalam hasil
pemerikasaan tim Dinas Kesehatan setempat atau Kepala Balai POM dimaksud
(3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan setempat dalam
waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan.
- Terhadap surat
penundaan sesuai dengan ayat (6), apoteker diberikan kesempatan untuk
melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam waktu
satu bulan sejak tanggal surat penundaan.
- Terhadap permohonan
izin apotek bila tidak memenuhi persyaratan sesuai pasal (5) dan atau
pasal (6), atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala
Dinas Kesehatan Dinas setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12
hari kerja wajib mengeluarkan surat penolakan disertai dengan
alasan-alasannya.
Strategi Keuangan Apotek
Kalau
Anda perhatikan pernyataan keuangan yang di bawah ini, apakah menemukan pola,
kejanggalan, atau masalah lain ? Masalah keuangan, adalah masalah klasik yang
seringkali menyebabkan kehancuran bisnis distribusi retail obat (apotek).
2 komentar:
bisnis apotek adalah bisnis yang stabil
Bismillah..
Assalamualaikum ^_^
Berhubungan dengan apotik diatas..saya mencoba menawarkan tempat untuk di jadikan sebagai (Apotik) yang mana tempat nya InsyaALLAH sangat strategis. Tempatnya tepat di depan RUMAH SAKIT (PASIRIAN)
Fasilitas yang di dapatkan diantaranya :
1. Listrik ruangan yg di sewakan sdh pakai meteran sendiri dengan kapasitas 900va
2. 2x kipas angin (nempel atap) 1x Kipas blower (penyedot)
3. Rolling door
4. Parkir Luas
5. kamar mandi
6. Keramik Dll..
7. Luas ruangan L : 3.10M x P : 5.5M
Lebih Detailnya bisa langsung cek lokasi/Gambar lokasi bisa lewat WhatsApp
Pingin Ngobrol hayuukk, Sms,WA,Talipun Ready Ke Nomor 085231852544
Posting Komentar